Jumat, 08 Mei 2015

Cara Menghitung Kalender Tahun Masehi dan Tahun Hijriyah

Bumi mengelilingi matahari (revolusi bumi) dan bulan mengelilingi bumi (revolusi bulan) dimanfaatkan oleh manusia untuk menandai waktu dari hari ke hari. Sistem penanggalan yang digunakan ada dua jenis, yaitu kalender Masehi atau tahun syamsiah dan kalender Hijriah atau tahun komariah. Tahun Masehi berdasarkan revolusi bumi dan tahun Hijriah berdasarkan revolusi bulan.
1. Tahun Masehi
Tahun Masehi didasarkan pada peredaran bumi mengelilingi matahari. Satu kali revolusi bumi memerlukan waktu 365 1/4 hari. Jadi, satu tahun Masehi sebenarnya terdiri dari 365 1/4 hari. Untuk mempermudah perhitungan, satu tahun Masehi ditetapkan 365 hari. Sisa 1/4 hari dijumlahkan hingga mencapai satu hari. Satu hari itu ditambahkan dalam tahun Masehi setiap empat tahun sekali, yaitu pada bulan Februari. Dengan demikian, setiap empat tahun sekali, satu tahun Masehi memiliki 366 hari. Satu tahun Masehi dibagi menjadi 12 bulan. 
No
Nama bulan
Jumlah hari
1
Januari
31
2
Februari
28 atau 29
3
Maret
31
4
April
30
5
Mei
31
6
Juni
30
7
Juli
31
8
Agustus
31
9
September
30
10
Oktober
31
11
November
30
12
Desember
31
Jumlah
365 atau 366
Dalam tahun Masehi, orang mengenal istilah tahun biasa dan tahun kabisat. Tahun biasa berjumlah 365 hari, sedangkan tahun kabisat jumlah harinya 366 dan bulan Februari memiliki 29 hari.
Ada dua syarat mengetahui tahun kabisat.
1. Untuk angka tahun biasa, tahun kabisat adalah tahun yang angkanya habis dibagi 4. Contohnya, tahun 2000, 2004, dan 2008.
2. Untuk angka tahun abad, tahun kabisat adalah tahun yang angkanya habis dibagi 400. Contohnya, tahun 1200, 1600, dan 2000.
2. Tahun Hijriyah
Tahun Hijriah didasarkan pada peredaran bulan mengelilingi bumi. Satu kali revolusi bulan memerlukan 29 1/2 hari. Tahun Hijriah terdiri atas 12 bulan. Jadi, dalam satu tahun Hijriah sama dengan 29 1/2 × 12 = 354 hari. Untuk mempermudah dalam perhitungan hari, orang mengubah jumlah hari dalam satu bulan menjadi 29 atau 30 hari. Jumlah hari dalam satu bulan dilakukan secara bergantian.
No
Nama bulan
Jumlah hari
1
Muharam
30
2
Safar
29
3
Rabiul awal
30
4
Rabiul akhir
29
5
Jumadil awal
30
6
Jumadil akhir
29
7
Rajab
30
8
Syaban
29
9
Ramadhan
30
10
Syawal
29
11
Zulkaidah
30
12
Zulhijah
29 atau 30
Jumlah
354 atau 355
  
Dalam tahun Hijriah, orang mengenal tahun biasa dan tahun kabisat. Tahun biasa mempunyai hari berjumlah 354, sedangkan tahun kabisat bejumlah 355 hari. Satu hari tersebut ditambahkan pada bulan Zulhijah. Pada kalender Hijriah ditentukan 11 tahun kabisat dalam periode 30 tahun. Untuk mengetahui suatu tahun tergolong tahun biasa atau tahun kabisat pada kalender Hijriah, yaitu membaginya dengan 30. Setelah dibagi 30 yang menjadi perhatian adalah angka yang merupakan sisa pembagian.
Apakah tahun 1428 H termasuk tahun biasa atau tahun kabisat? Caranya jika 1428 di bagi 30 hasilnya 47, sisa 18. Pada Tabel angka 18 menunjukkan tahun kabisat. Jadi, tahun 1428 H termasuk tahun kabisat dengan jumlah hari 355.
Tahun Ke
Tahun Ke
Tahun Ke
1
11
(21)
(2)
12
22
3
(13)
23
4
14
(24)
(5)
15
25
6
(16)
(26)
(7)
17
27
8
(18)
(28)
9
19
29
(10)
20
30

  • Angka yang dikurung menunjukkan tahun kabisat.
  • Angka yang tidak dikurung menunjukkan tahun biasa.
  • Setelah tahun ke-30, perhitungan diulang kembali. Jadi, tahun ke-31 sama dengan tahun-1, tahun   ke-32 sama dengan tahun-2, dan seterusnya.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar