Rabu, 21 Desember 2011

Rambu-Rambu Lalu-Lintas

Belajar Rambu-Rambu Lalu-Lintas Yuk…. Demi Keamanan Bersama

Seharusnya setiap pengguna jalan seperti pengendara keandaraan dan pejalan kaki menegetahui dan peduli dengan rambu-rambu peraturan lalu-lintas yang menjadi tanda-tanda peraturan lalin di tempat itu. Misalanya lambang P dicoret dalam lingkaran merah artinya dilarang parkir, maksudnya adalah ditempat itu kendaraan dilarang memarkirkan dirinya di tempat tersebut. Berikut adalah beberapa rambu rambu lalulintas dan penegertiannya
1. Rambu peringatan : rambu ini berisi peringatan bagi para pengguna jalan bahwa didepaba ada sesuatu yang berbahaya
Rambu ini di desain dengan latar kuning dan gambar atau tulisan berwarna hitam
rambu peringatan
2. Rambu larangan : berisi larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu ini di desain dengan latar puitih dan warna gambar atau tulisan merah dan hitam
rambu larangan
3. Rambu perintah : adalah perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan
Rambu perintah didesain dengan bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah
rambu perintah
4. Rambu petunjuk : menunjukkan sesuatu
rambu petunjuk5. Rambu tambahan : memberikan keterangan tambahan
rambu tambahan6. Rambu no rute jalan
rambu rute
Jadi ayo kita lebih peduli lagi pada tanda-tanda di sekitar kita demi keamanan dan kenyamanan bersama.


Artikel Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar